Prodi

Jelang Kuliah Blended, IAIN Kudus Gelar Rakor Dosen

Blog Single

Menjelang pelaksanaan kuliah semester gasal tahun akademik 2021/2022 pada 1 September 2021 esok, IAIN Kudus menggelar rapat koordinasi persiapan perkuliahan blended untuk mahasiswa semester 1 dan 3 pada Senin (30/8/2021).

Rapat koordinasi ini dihadiri seluruh dosen di lingkungan IAIN Kudus melalui online dan dihadiri secara  offline oleh dosen dengan tugas tambahan di aula utama lt 3 gedung rektorat IAIN Kudus.

Dalam rapat tersebut Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Supa’at, M.Pd. menyampaikan bahwa kebijakan pelaksanaan kuliah blended ini berdasarkan hasil rapat koordinasi forum Wakil Rektor I dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021. 

 

“Momentum perkuliahan blended atau bauran ini, jika tidak dikelola dengan benar maka tidak hanya mengena ke personal dosen, maupun mahasiswa tapi akan berefek kepada lembaga. Sehingga pimpinan berkomitmen ingin memastikan kuliah yg akan dilakukan nanti betul-betul dilakukan sesuai ekspektasi dan norma-norma yang sudah ditentukan” tegas Supa’at.

Pada rakor ini dijelaskan bahwa model perkuliahan pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 adalah blended (memadukan perkuliahan offline dan online) dan  diberlakukan bagi mahasiswa semester satu, semester tiga (angkatan 2020 dan 2021), sedangkan untuk mata kuliah yang bersifat praktik/praktikum diijinkan untuk semua angkatan;

Selain ketentuan pada 3 poin di atas maka diberlakukan full online; adapun ketentuan yang berkaitan tentang penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ini diantaranya

  1.  Waktu kuliah luring di dalam kelas selama-lamanya 60 menit untuk setiap pertemuan mata kuliah.
  2. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka di kampus diikuti 50% dari kapasitas kelas/rombongan belajar;
  3. mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti perkuliahan offline (tatap muka) wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, sedangkan bagi yang tidak memiliki sertifikat vaksin covid-19 mengikuti perkuliahan secara online (daring);
  4. Dosen dan mahasiswa yang hadir di lingkungan kampus wajib menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan Menjaga jarak aman saat interaksi minimal 1,5 meter. (Yusi)
Share this Post: