Prodi

Kuatkan Komitmen Pengelolaan Arsip, IAIN Kudus Sosialisasikan NSPK Pengelolaan Arsip Dinamis

Blog Single

Sebagai langkah penguatan penataan tata kelola arsip, IAIN Kudus menggelar Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula lt. 4 Gedung Perpustakaan IAIN Kudus pada Kamis (31/03/2022).

Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah IIA, Dra. Sulistyowati, MM.  dan  Arsiparis Ahli Madya, Susanti, S.Sos, M.Hum. menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Kedua narasumber menerangkan secara detail tentang Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip IAIN Kudus.

Diikuti oleh perwakilan unit, fakultas, dan lembaga di IAIN Kudus acara ini dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M. Ag. Dalam sambutannya Mudzakir menyampaikan bahwa komitmen IAIN Kudus dalam hal pembenahan pengelolaan arsip sudah tercipta semenjak adanya penandatanganan MoU dengan ANRI 

“Dengan komitmen tersebut, membuat tenaga kependidikan kita semakin produktif dan pengelolaan arsip kita semakin tertata baik” ujarnya.

Mudzakir menjelaskan bahwa peningkatan pelayanan menjadi orientasi pada Rakernas Diktis Kemenag, dan salah satu unsur yang perlu dibenahi secara terus menerus adalah dengan adanya sosialisasi ini menjadi momentum yang tepat untuk mendapatkan pencerahan dari dua narasumber yang hadir.

Senada dengan Rektor, Kabiro AUAK IAIN Kudus Drs. H. Adnan, M.Ag. menyampaikan sosialisasi ini merupakan upaya untuk membenahi sistem kearsipan di IAIN Kudus. Menurutnya Kedisiplinan suatu birokrasi bisa dinilai dari arsipnya, apakah arsip dilaksanakan, dikerjakan, dan tersimpan dengan baik.

“Semoga pengelolaan, tata kelola administrasi kearsipan ini bisa memajukan lembaga, yang di tahun 2022 ini menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) melalui kebaikan arsip yang kita sajikan dalam rangka memenuhi kebutuhan ZI” harapnya.

Sementara itu Triana Ratnasari, A.Md., S.Pd., Arsiparis Muda IAIN Kudus  menyebutkan bahwa  arsip selalu dibutuhkan sebagai bukti fisik dari aktivitas atau kegiatan  di masing-masing unit. Tentunya hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus.

“Dengan adanya pengelolaan arsip maka akan menjamin ketersediaan informasi serta meningkatkan mutu dan kualitas satuan kerja, selain itu diperlukan sosialisasi Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinami (SKKAAD) dan  Jadwal Retensi Arsip (JRA)” terangnya.

Triana berharap kegiatan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik agar pengelola arsip dapat berperan secara profesional dalam mendukung gerakan sadar tertib arsip. (Yusi)

 

Share this Post: