Prodi

Rektor IAIN Kudus menjadi Presenter Pada International Conference of Islamic Universities di Brunei

Blog Single

 

Bersamaan dengan agenda MOU dan Asian Islamic Univerities Association, Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi menyempatkan diri menjadi presenter pada International Conference of Islamic Universities di Brunei Darussalam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh AIUA (Asian Islamic Univerities Association) pada tanggal 26-28 Juni 2023, bertempat di Indera Samudera Grand Hall, The Empire Brunei. Hadir dalam acara ini Sultan Brunei, Sultan Hasanal Bolkiah, Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Syaikh Prof. Dr. Salamah Dawood, Para Rektor Perguruan Tinggi Islam Asia, Para Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan para presenter dari beberapa negara di penjuru dunia. 

Dengan mengangkat tema, “Istii’ab Fatwa Majlis Ulama Indonisiy fi al-Tasyrii’aat al-Induniisiyyah: al-Tahliil, al-Qanuuniy, al-Mi’yaariy, ia menjelaskan tentang bagaimana kedudukan fatwa MUI dan penyerapannya dalam Perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, fungsi utama MUI yang paling menonjol dan berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya bagi umat Islam adalah peran MUI sebagai pemberi fatwa (Mufti). Hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam setiap tindakan baik bagi umat muslim di Indonesia maupun bagi pemerintah dalam hal menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan hukum islam (syari’ah). Sebab bagaimanapun juga Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus memperhatikan nilai-nilai keislaman. Dalam konteks masyarakat Indonesia, status fatwa lembaga keagamaan mempunyai pengaruh yang tidak sedikit.

Lebih lanjut ia menjelaskan, fatwa merupakan pandangan ulama dalam menetapkan hukum Islam tentang suatu peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum. Seorang mufti tidak hanya ahli ilmu fiqih, akan tetapi juga menguasai permasalahan yang akan diberikan ketetapan hukum. Oleh karena itu, fatwa merupakan cermin dari respon para ulama terhadap suatu masalah yang memerlukan jawaban dari aspek ajaran Islam sehingga bersifat dinamis dan juga merupakan cermin refleksi dari pemikiran intelektual masyarakat tertentu. Bahkan peran mufti pada sistem politik Muslim dalam perspektif syura (konsultasi) dan perundang-undangan.

Di akhir presentasinya, Prof. Dur menyebutkan beberapa contoh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diserap dari fatwa MUI adalah: Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang diharapkan akan melindungi hak-hak konsumen muslim. Kedua, Lahirnya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini memberi petunjuk secara teknis tentang keharusan tunduk kepada syariah bagi upaya mengembangkan perbankan dan keharusan mengikuti fatwa DSN-MUI. Ketiga, Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama bidang Perkawinan. Kelima, Tindak lanjut Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Keenam, penyerapan Fatwa MUI juga dilakukan di bidang Asuransi Syariah. Dan ketujuh, Tindak lanjut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Share this Post:

Galeri Photo