Prodi

49 Calon Dosen IAIN Kudus Ikuti Uji Kompetensi Keagamaan

Blog Single

Sebanyak 49 Calon Dosen terdiri dari 13 Calon Dosen Tetap Non PNS dan 36 Calon Dosen PNS menjalani uji kompetensi keagamaan di Aula Lt.3 Gedung Rektorat IAIN Kudus pada Selasa (19/01/2021).

Uji kompetensi ini guna untuk melengkapi persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Demi menerapkan protokol kesehatan pelaksanaan ini dibagi menjadi 3 kelompok. Dalam tes ini peserta diuji kemampuan dan pengetahuan tentang keagamaannya seperti baca tulis Al-Quran, praktik ibadah, dan pengetahuan tentang moderasi beragama.

Wakil Rektor I Prof. Dr. Supa’at, M.Pd menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini untuk memastikan bahwa dosen-dosen PTKIN itu mampu mengimplementasikan visi besar Kementerian Agama.

“Dosen PTKIN apapun latar belakang prodinya,  kompetensinya, harus memiliki kemampuan dasar keagamaan. Ini bagian dari mengawal untuk memastikan bahwa sekarang dan kedepannya PTKIN tetap merupakan lembaga pendidikan yang menjadikan islam sebagai core value” ujarnya.

Tujuan yang kedua dalam rangka memastikan pemahaman tentang moderasi beragama. Untuk mendeteksi seberapa pemahaman calon-calon dosen, nantinya didepan mahasiswa tidak boleh  berbicara yang tidak sesuai visi negara dan pemerintah.

Uji Kompetensi ini merupakan kali ketiga yang diikuti oleh para calon dosen khususnya calon dosen PNS, sebelumnya saat SKB CPNS, Latsar CPNS Golongan III, dan kali ini sebagai persyaratan untuk pengangkatan pertama menjadi Asisten Ahli.

“Uji kompetensi ini memang berlapis-lapis, kita tidak boleh kecolongan, ini merupakan seleksi awal untuk memastikan calon dosen-dosen itu sudah memiliki kesadaran keberagamaan yang moderat. Setelah ini akan kita upayakan terkait dengan bagaimana pelatihan mereka menjadi pribadi-pribadi yang mampu mendesimenasi  keberagaman yang moderat” jelasnya.

Salah satu peserta uji kompetensi Eva Luthfi Fakhru Ahsani, M. Pd. menyampaikan bahwa ada tantangan tersendiri saat menjalami uji kompetensi keagamaan ini, dikarenakan pengujinya merupakan para dosen dari internal sendiri. Dari materi yang diujikan Eva setuju bahwa sebagai ASN harus memahami moderasi beragama.

“Tidak hanya memahami tetapi juga harus bersikap dan perilaku moderat. Agar nantinya saat melaksanakan  kegiatan tidak menjurus ke islam radikal” ungkapnya.

Selain mengikuti uji kompetensi keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 No.46 Tahun 2013 serta Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Calon Dosen  lAlN Kudus yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen dapat mengajukan Usul Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen Tahun 2021.

Adapun persayaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan / atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jumal ilmiah nasional terakreditasi yang dipublikasikan dalam Open Source Joumal Sysfem (OJS) sebagai penulis pertama sesuai Pedoman Operasional PAK Kemenristekdikti tanggal 16 Oktober 2019; Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak melaksanakan tugas sebagai Calon Dosen di lAlN Kudus; Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggungjawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat lAlN Kudus. (Yusi-Humas IAIN Kudus)

Share this Post: