Prodi

Jalankan Instruksi Menag, Rektor IAIN Kudus: Tidak Hanya 5 M Tapi 7 M

Blog Single

Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir, bahkan kasus positif dalam perhari sudah lebih dari 1 juta. Sebagai langkah pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Jokowi pada rapat terbatas Jumat pekan lalu (29/1/2021).

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Menindak lanjuti hal tersebut Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir, M.Ag. menambahkan bahwa selain menjalankan 5M ada hal yang perlu ditambahkan yaitu menjaga imunitas tubuh.

“Hal yang menjadi penting adalah menjaga imunitas, sudah terbukti di masyarakat bahwa memiliki imunitas yang baik dapat  menghindari tertularnya virus corona” ujarnya.

Menurutnya penerapan 5M tersebut merupakan upaya yang sifatnya empiris. Sebagai manusia yang beragama harus melengkapi dengan  upaya yang sifatnya transendental / religius memohon perlindungan dari  Allah.

“Religius saja tidak cukup, hanya berdoa karena beranggapan corona adalah ciptaan Allah sehingga hanya pasrah bahwa Allahlah yang akan menyembuhkan. Memiliki pemikiran seperti itu kurang pas. Atau beranggapan bahwa corona merupakan hal yang sifatnya empiris tanpa kehendak dari Allah. Hal itu juga salah. Yang betul adalah integrasi antara transendetalisme dengan empirisme” jelasnya.

Usaha yang dilakukannya pun harus dua-duanya, berdoa dan tidak bisa mengabaikan hal-hal yang sifatnya empiris tersebut.

“ Jadi tidak hanya 5M tetapi 7 M, tambahan menjaga imunitas dan memohon doa ke Allah” pungkasnya.

Terkait Instruksi Menteri Agama tersebut Mudzakir mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengingatkan untuk selalu memanjatkan doa kepada Allah agar selalu diberi keselamatan dan terhindar dari virus corona.

Adapun Instruksi Menteri Agama Nomor:  01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang ditujukan kepada Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri :

  1. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.
  2. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
  3. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
  4. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi  Covid-19.
  5. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

Sumber: Humas Kemenag

Penulis: Yusi (Humas IAIN Kudus)

Share this Post: